Selasa, 13 September 2016

Dalang pemerkosa siswi SMPBengkulu dituntut hukuman mati

Dalang pemerkosa siswi SMPBengkulu dituntut hukuman mati
Sejumlah jurnalis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Jurnalis Perempuan (JJP) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa ketika memperingati Hari Anak Nasional di Semarang, Jateng, Jumat (22/7/2016).
Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Zainal alias Bos. Bos adalah pelaku utama kasus seksual terhadap Yuyun yang menyebabkan Yuyun meninggal April lalu.

Menurut Jaksa, Bos layak dituntut hukuman mati karena dialah dalang pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Dia juga diduga sebagai terdakwa utama yang menyuruh serta menggerakkan terdakwa lainnya untuk melakukan kekerasan seksual tersebut. "Bos juga menjadi eksekutor dalam pembunuhan Yuyun," ujar jaksa Dodi Wiraatmaja usai sidang di PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, seperti dilansir Liputan6.com.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Heny Faridha itu hanya berlangsung selama 45 menit.

Menurut Dodi, Bos berbuat bejat terhadap Yuyun lebih dari sekali.

Sementara, terhadap empat terdakwa dewasa lainnya yang turut memperkosa Yuyun, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara. Keempat terdakwa itu bernama Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket, dan Faizal Eldo Syaisah. Jaksa menuntut kelima terdakwa melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP, juga pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun. Tujuh terdakwa itu yakni AL (17), SL (16), FS (17), EK (16), SU, DE (17), dan DH (17).

Vonis yang dijatuhkan kepada tujuh terdakwa yang masih berusia anak tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan yang digelar beberapa waktu sebelumnya. Ketujuh terdakwa juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Neni Farida, menyatakan tujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatannya yang melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, terjadi pada 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Remaja 14 tahun itu hendak pulang ke rumah selepas sekolah. Di tengah perjalanan, dirinya dicegat 14 orang pemuda yang baru lepas dari pesta tuak. Di situ lantas mereka menyekap, memperkosa, dan membunuh Yuyun.

Setelah melakukan perbuatan biadabnya, para pelaku membuang mayat Yuyun ke jurang sedalam lima meter. Jenazah Yuyun baru ditemukan dua hari setelah peristiwa itu.
Dalang pemerkosa siswi SMPBengkulu dituntut hukuman mati


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...t-hukuman-mati

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dalang pemerkosa siswi SMPBengkulu dituntut hukuman mati Usaha menjadi Dono, Kasino, Indro dalam Warkop DKI Reborn

- Dalang pemerkosa siswi SMPBengkulu dituntut hukuman mati Misteri asal usul senjata Gatot terungkap

- Dalang pemerkosa siswi SMPBengkulu dituntut hukuman mati Ahli patologi Australia akui ada sianida di lambung Mirna

kapokkkk... kudunya semua pelaku dihukum mati
Sebelum di tembak mati.. otong die seret dulu.
meski nya di siksa dulu sampai mati
atau di pukul massa saja bair kasi plajaran sama org lain yang mau buat gitu?
stuju ga?
bagus lah..
hukum mati aja orang2 yg ga punya rasa kemasiaan..
termasuk koruptor..
Gw lebih dukung seluruh pelakunya dihukum mati
Hukum Mati Aja
Lepasin dipasar aja pak hakim. Kl dibiarin masyarakat, ya sudah bebas. Kl dibacok2 ya sudah itu hukumannya.
batulis
segera dilaksanakan eksekusinya
hukum dengan hukuman yg sesuai
hmm jaman sudah edan

edit :
ht tpi sepi amir
Itulah pribumi muslim gak jauh otaknya dari selangkangan.

Wajar jika negerinya gak maju karena seks mulu pikirannya.
ane bingung sama orang yg suka merkorsa anak-anak. apa iya yg di pikirin dan apa enaknya iya ,kasian anak-anak itu
Setuju dah ..
bener tuh dihukum mati aja
otaknya pada di kuwonthol semua
mampus aja lu goblok
kasian ya yuyun. penggal aja tu kepala masing2 pelaku.
untungnya feminist indonesia selalu pada koridornya
semoga ga kluar koridor kefeministan
Kill them! Kill them! Kill them! Kill them! Kill them!
Wlcom to th hell in ur cell
Via: Kaskus.co.id

Dalang pemerkosa siswi SMPBengkulu dituntut hukuman mati Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Posting Komentar