DAFTARKANLAH | Logo sebagai bagian dari merek perlu didaftarkan agar terlindungi secara hukum. Misalnya untuk menghadapi pemalsu merek.
Komputer mempermudah urusan, sehingga siapa pun bisa bikin logo. Nah, logo itu bisa untuk iseng sekalian bergagah-gagah, umpamanya untuk ikon dalam akun media sosial, dan bisa juga untuk berbisnis.
Sebagai karya, hak cipta logo sebenarnya tak harus didaftarkan kepada negara. Menurut UU Hak Cipta, begitu sebuah logo jadi maka hak eksklusif pencipta timbul secara otomatis.
Jika logo tersebut untuk berniaga jelas perlu didaftarkan sebagai merek, sesuai Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.
UU Merek, yang merupakan hasil revisi atas UU sebelumnya, itu belum sebulan usianya. DPR baru mengesahkannya pada 17 Oktober lalu. Ketua Panitia Khusus RUU Merek adalah aktris Desy Ratnasari, si pelantun "Tenda Biru" (karya Wahyu W.H.L., dalam album Tenda Biru, 1996).
Tenda biru merupakan penyebutan untuk terpal plastik berwarna biru. Dulu bahan itu jamak untuk tenda pesta, sehingga meskipun perhelatan sekarang memakai tenda yang bagus, setidaknya dari bawah tak terlihat biru, penyebutannya tetap tenda biru. Maka berita bisnis bisa berjudul "Bisnis mengembang dari dekorasi si tenda biru" (Kontan, 4/7/2012).
Lalu urusan tenda biru dengan bahasan ini apa? Misalkan ada persewaan tenda dan meja kursi berjenama Tenda Biru, bisa saja didaftarkan. Namun dari sebuah blog persewaan tenda, belum jelas apakah Tenda Biru itu adalah sebuah merek terdaftar.
Pemilik merek dan logo usaha apa pun, tak hanya tenda dan persewaannya, jika ingin miliknya dilindungi hukum cukup mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dilindungi hukum itu misalkan ada orang bikin tusuk gigi Meringis Bahagia, dengan huruf dan lambang yang khas. Setelah merek terdaftar, pihak lain tak dapat membuat tusuk gigi dengan merek yang sama.
Permohonan melalui kanwil tadi akan diproses oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Sebelum mendaftarkan logo ada baiknya pemohon mengintip informasi terlebih dahulu. Misalnya melalui laman e-Status Merek DJKI. Selain itu juga Indonesia Trademark Database.
Adapun prosedur pendaftaran merek, yang memuat logo, itu dapat dipelajari dari laman Tutorial DJKI.
Informasi dari laman-laman tadi, berdasarkan paparan Risa Amrikasari, konsultan hak kekayaan intelektual, dalam Hukumonline, itu kemudian diringkas sebagai infografik.
Dokumen UU Merek yang dirujuk oleh artikel ini untuk sementara berupa RUU, sama seperti yang dilakukan oleh Hukumonline.
Laman Peraturan milik Kemenkumham maupun Produk Hukum DJKI belum memuat dokumen UU Merek yang baru.
Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline
Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...daftarkan-logo
---
Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :
- Pengakuan penjarah toko di Penjaringan
- Kenapa Ahok enggan mundur dari pencalonannya?
- Menyoal keterlibatan aktor politik dalam ricuh 4 November
"Logo sebagai bagian dari merek perlu didaftarkan agar terlindungi secara hukum"
krn itu, mgkn yaa
krn itu, mgkn yaa
logo
yg jago ya logo
Quote:
jual id kaskus newbie 2003-2006
harga mulai 10rb/id
sms aj gan 0858-5728-6796
yg jago ya logo
Quote:
jual id kaskus newbie 2003-2006
harga mulai 10rb/id
sms aj gan 0858-5728-6796
Mantap..
Persoalan hak cipta..
*padahal nggak ngerti
Persoalan hak cipta..
*padahal nggak ngerti
penting bre buat hak paten
Informasi bermanfaat gan..
Tinggalin jejak dulu
masuknya hak cipta kalo logo, didaftarin agar si kreator mendapatkan hak-hak atas logo yang dibuatnya
pejwan
btw nice info
btw nice info
perlu banget gan.
kok page one da HT ??
Perlu banget lah gan
Quote:Original Posted By gigimuka ?
kok page one da HT ??
periped akun bre
wih udah iso 2000 , boleh lah lempar bata pertama ke ane
kok page one da HT ??
periped akun bre
wih udah iso 2000 , boleh lah lempar bata pertama ke ane
Quote:Original Posted By not.secure ?
periped akun bre
wih udah iso 2000 , boleh lah lempar bata pertama ke ane
besok ae,uda terlanjur lempar ke orng lain
periped akun bre
wih udah iso 2000 , boleh lah lempar bata pertama ke ane
besok ae,uda terlanjur lempar ke orng lain
mantap, tp klo mau legal tetep aja suka di persulit. apalagi klo mau sni, banyak yg ngeluh soal siluman di bsni
tergantung sih. dari pada kita yg bikin dijiplak eh logo kita malah didaftarin sama orang lain
Quote:Original Posted By gigimuka ?
kok page one da HT ??
Quote:Original Posted By not.secure ?
periped akun bre
wih udah iso 2000 , boleh lah lempar bata pertama ke ane
mending klen lempar cendol ke gw
kok page one da HT ??
Quote:Original Posted By not.secure ?
periped akun bre
wih udah iso 2000 , boleh lah lempar bata pertama ke ane
mending klen lempar cendol ke gw
Quote:Original Posted By gigimuka ?
besok ae,uda terlanjur lempar ke orng lain
woke bre
Quote:Original Posted By chitzchatz94 ?
mending klen lempar cendol ke gw
belom mateng bre
besok ae,uda terlanjur lempar ke orng lain
woke bre
Quote:Original Posted By chitzchatz94 ?
mending klen lempar cendol ke gw
belom mateng bre
Quote:Original Posted By chitzchatz94 ?
mending klen lempar cendol ke gw
klo cendol bisa 2�sehari ane lempar ke ente.
lusa lah klo mau
Via: Kaskus.co.id
mending klen lempar cendol ke gw
klo cendol bisa 2�sehari ane lempar ke ente.
lusa lah klo mau
0 comments:
Posting Komentar