Terdakwa kasus suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Damayanti menangis usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Status Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum Damayanti Wisnu Putranti berbuah. Mantan anggota komisi bidang infrastruktur dan perhubungan DPR ini divonis 4,5 tahun penjara dan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2016).
Vonis terhadap Damayanti itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Damayanti dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dikutip Kompas.com, Majelis Hakim memaparkan beberapa faktor yang meringankan hukuman. Hakim menilai Damayanti berlaku sopan, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, dan berterus terang. Damayanti juga dinilai telah berkerja keras sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihannya.
Majelis Hakim juga sependapat dengan jaksa bahwa Damayanti merupakan justice collabolator . Damayanti mengajukan status justice collaborator pada 24 Januari 2016. KPK mengabulkan permohonan Damayanti sebagai justice collaborator berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No Kep-911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016.
Lewat informasi Damayanti, penyidik dapat mengungkap pelaku lainnya seperti Budi Supriyanto, anggota DPR RI Komisi V dan Amran Hi Mustary sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
"Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR secara gamblang, sampai selesai," ujar Damayanti seusai sidang.
Kasus bermula ketika KPK menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin di sebuah tempat di dekat gedung DPR, Rabu (13/1/2016). Keduanya diduga menerima suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir, yang telah divonis 4 tahun penjara pada Juni lalu. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Abdul Khoir termasuk saksi pelaku yang bekerja sama dari KPK. Atas dasar itu, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Khoir hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, menjatuhkan vonis hampir dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap Abdul Khoir, 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...e-collaborator
---
Baca juga dari kategori BERITA :
- Upaya KPAI mempersoalkan Awkarin dan Anya Geraldine
- Mutasi Krishna Murti bukan karena kasus penganiayaan
- Jangan bangga mempunyai anak terlalu penurut
vonis nya setimpal gk sama pelaku2 yg dibuka oleh damayanti sbg justice collaboratior?
Quote:Original Posted By gelapakh ?
vonis nya setimpal gk sama pelaku2 yg dibuka oleh damayanti sbg justice collaboratior?
Menurut ane malah lebih ringan gan
vonis nya setimpal gk sama pelaku2 yg dibuka oleh damayanti sbg justice collaboratior?
Menurut ane malah lebih ringan gan
Quote:Original Posted By ar.boyz ?
Menurut ane malah lebih ringan gan
kamsud ane bs membuka jalan ke pelaku kelas kakap gk? dana yg kembali besar?
Menurut ane malah lebih ringan gan
kamsud ane bs membuka jalan ke pelaku kelas kakap gk? dana yg kembali besar?
Quote:Original Posted By gelapakh ?
kamsud ane bs membuka jalan ke pelaku kelas kakap gk? dana yg kembali besar?
Engga bakal lah gan. Paling dapat yg ecek2
kamsud ane bs membuka jalan ke pelaku kelas kakap gk? dana yg kembali besar?
Engga bakal lah gan. Paling dapat yg ecek2
Quote:Original Posted By ar.boyz ?
Engga bakal lah gan. Paling dapat yg ecek2
percuma dong jd justice collaborator klo cm kelas teri yg dapat. berita yg ini apa kabar? koq isi beritanya berisi pengakuan damayanti sendiri gk ditindak lanjuti? Pembelaan Damayanti: Maaf Teman-teman Komisi V, Saya Harus Buka-bukaan
Quote:
Rabu 07 Sep 2016, 16:09 WIB
Pembelaan Damayanti: Maaf Teman-teman Komisi V, Saya Harus Buka-bukaan
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Eks anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti membacakan pledoi (nota pembelaan) setelah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam pembelaannya, Damayanti meminta maaf kepada koleganya di Komisi V DPR karena harus buka-bukaan ke KPK.
"Pada Komisi V, maaf kalau saya harus menyampaikan sejujurnya pada kasus yang sekarang sedang berlangsung. Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski saya harus mengambil risiko, meskipun mendapat tekanan dan ancaman terkait kasus ini," kata Damayanti sambil menitihkan air mata di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (7/9/2016).
Damayanti menegaskan, dirinya adalah korban sistem korup di Komisi V. Dirinya yang baru setahun menjabat sebagai anggota DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V.
"Saya adalah korban dari sistem yang ada selama ini. Saya baru setahun jadi DPR RI saya tidak tahu permainan politik di DPR RI," jelasnya.
Pimpinan KPK pun telah memutuskan menerima permohonan Damayanti menjadi justice collaborator. Imbasnya, Damayanti sudah buka-bukaan ke KPK soal siapa saja koleganya di Komisi V yang terlibat dalam kasus korupsi ini. KPK pun tengah membidik beberapa nama.
"Pada proses penyidikan saya telah mengajukan JC, saya membongkar peranan pihak lain dalam hal ini pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Saya mengucapkan terima kasih pada KPK karena permohonan tersebut pada tuntutan telah dikabulkan sesuai keputusan KPK. Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sama," imbuhnya.
Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur. Selain itu, hak politik Damayanti juga diminta dicabut oleh jaksa.
Atas tuntutan pencabutan hak politik, eks politisi PDIP itu meminta agar hakim memutuskan hal lain. Damayanti ingin, hak politiknya tidak dicabut.
"Saya menyesal telah berbuat kesalahan, bukan hanya merugikan saya tapi juga masyarakat yang memilih saya. Atas dasar itu saya mohon agar hak berpolitik saya tidak dicabut, karena setelah saya keluar saya ingin tetap mengabdi pada masyarakat, berbakti pada bangsa dan negara," tegasnya.
(Hbb/rvk)
Engga bakal lah gan. Paling dapat yg ecek2
percuma dong jd justice collaborator klo cm kelas teri yg dapat. berita yg ini apa kabar? koq isi beritanya berisi pengakuan damayanti sendiri gk ditindak lanjuti? Pembelaan Damayanti: Maaf Teman-teman Komisi V, Saya Harus Buka-bukaan
Quote:
Rabu 07 Sep 2016, 16:09 WIB
Pembelaan Damayanti: Maaf Teman-teman Komisi V, Saya Harus Buka-bukaan
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Eks anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti membacakan pledoi (nota pembelaan) setelah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam pembelaannya, Damayanti meminta maaf kepada koleganya di Komisi V DPR karena harus buka-bukaan ke KPK.
"Pada Komisi V, maaf kalau saya harus menyampaikan sejujurnya pada kasus yang sekarang sedang berlangsung. Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski saya harus mengambil risiko, meskipun mendapat tekanan dan ancaman terkait kasus ini," kata Damayanti sambil menitihkan air mata di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (7/9/2016).
Damayanti menegaskan, dirinya adalah korban sistem korup di Komisi V. Dirinya yang baru setahun menjabat sebagai anggota DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V.
"Saya adalah korban dari sistem yang ada selama ini. Saya baru setahun jadi DPR RI saya tidak tahu permainan politik di DPR RI," jelasnya.
Pimpinan KPK pun telah memutuskan menerima permohonan Damayanti menjadi justice collaborator. Imbasnya, Damayanti sudah buka-bukaan ke KPK soal siapa saja koleganya di Komisi V yang terlibat dalam kasus korupsi ini. KPK pun tengah membidik beberapa nama.
"Pada proses penyidikan saya telah mengajukan JC, saya membongkar peranan pihak lain dalam hal ini pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Saya mengucapkan terima kasih pada KPK karena permohonan tersebut pada tuntutan telah dikabulkan sesuai keputusan KPK. Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sama," imbuhnya.
Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur. Selain itu, hak politik Damayanti juga diminta dicabut oleh jaksa.
Atas tuntutan pencabutan hak politik, eks politisi PDIP itu meminta agar hakim memutuskan hal lain. Damayanti ingin, hak politiknya tidak dicabut.
"Saya menyesal telah berbuat kesalahan, bukan hanya merugikan saya tapi juga masyarakat yang memilih saya. Atas dasar itu saya mohon agar hak berpolitik saya tidak dicabut, karena setelah saya keluar saya ingin tetap mengabdi pada masyarakat, berbakti pada bangsa dan negara," tegasnya.
(Hbb/rvk)
Kader siapa nih????
Quote:Original Posted By gelapakh ?
percuma dong jd justice collaborator klo cm kelas teri yg dapat. berita yg ini apa kabar? koq isi beritanya berisi pengakuan damayanti sendiri gk ditindak lanjuti? Pembelaan Damayanti: Maaf Teman-teman Komisi V, Saya Harus Buka-bukaan
KPK mah lebih demen ngakepin ott, lebih jelas buktinya. Kalau kayak gini kan jatuhnya tuduhan, pembuktiannya lebih susah.
percuma dong jd justice collaborator klo cm kelas teri yg dapat. berita yg ini apa kabar? koq isi beritanya berisi pengakuan damayanti sendiri gk ditindak lanjuti? Pembelaan Damayanti: Maaf Teman-teman Komisi V, Saya Harus Buka-bukaan
KPK mah lebih demen ngakepin ott, lebih jelas buktinya. Kalau kayak gini kan jatuhnya tuduhan, pembuktiannya lebih susah.
Quote:Original Posted By ar.boyz ?
KPK mah lebih demen ngakepin ott, lebih jelas buktinya. Kalau kayak gini kan jatuhnya tuduhan, pembuktiannya lebih susah.
setidaknya damayanti ud dapat vonis gan. masuknya dr situ. jgn sampe percuma si damayanti jd justice collaboarator.
KPK mah lebih demen ngakepin ott, lebih jelas buktinya. Kalau kayak gini kan jatuhnya tuduhan, pembuktiannya lebih susah.
setidaknya damayanti ud dapat vonis gan. masuknya dr situ. jgn sampe percuma si damayanti jd justice collaboarator.
Good info gan
vonisnya harus lebih berat donk !
paling 2.5 tahun udah keluar ini
ringan banget putusannya
Udah ketangkep baru mewek-mewek.
Saat lu keruk tuh duit, mana mikirin rakyat yg mewek jg karena susah makan.
Najis nih makhluk beginian.
Begitu ketangkep ada yg mewek-mewek, tiba-tiba jd alim, atau jd pesakitan.
Saat lu keruk tuh duit, mana mikirin rakyat yg mewek jg karena susah makan.
Najis nih makhluk beginian.
Begitu ketangkep ada yg mewek-mewek, tiba-tiba jd alim, atau jd pesakitan.
cuma segitu??
alamak enak bener nasib para koruptor di negeri ini.
alamak enak bener nasib para koruptor di negeri ini.
spertinya juctice collaborater untuk yg di ring luar,
nice trit
nice trit
Gk po2 ringan asal kurupsinya balik ke negara.
yg jd masalah,kalu yg ketahuan hanya proyek itu,lainnya amannnnn....jd duit hasil malingnya tetap tebal. Diancuk ra
yg jd masalah,kalu yg ketahuan hanya proyek itu,lainnya amannnnn....jd duit hasil malingnya tetap tebal. Diancuk ra
Eh salah baca
Subsidernya 3bulan
4stengah tahun msh ringan
Udh ketangkap baru mewek
Subsidernya 3bulan
4stengah tahun msh ringan
Udh ketangkap baru mewek
koruptor tuh gua rasa udah mendarah daging di Indonesia , contohlah tilep duit2 kecil dari perusahaan , itu pasti banyak bgt yg kita temuin .. nah gk jauh beda sih ama koruptor , bedanya ya nominalnya aja tapi mentalnya sama aja
Via: Kaskus.co.id
0 comments:
Posting Komentar