Quote:makasih mimin, momod, & kaskuser udah jadi HT
Quote: Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati
Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos.
"Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman malah keempatnya meminta hukuman mati," kata Kristian Lesmana, tim penasihat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar di PN Rejanglebong seperti dikutip Antara, Kamis (15/9/2016).
Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, malah meminta hukuman mereka dinaikkan menjadi hukuman mati.
Permintaan empat terdakwa ini dianggap penasihat hukum sebagai hal yang aneh. Diduga empat terdakwa ini mendapat intimidasi antarsesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.
"Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan," ujar Kristian.
Menyikapi keinginan dari empat terdakwa ini, tim penasihat hukum kelimanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Tuntutan Jaksa Tetap
Sementara itu, tim JPU Kejari Rejanglebong yang diketuai Dodi Wira Admadja didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada tuntutan semula di mana untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.
"Intinya kami akan tetap pada tuntutan semula, walaupun dalam persidangan tadi empat terdakwa ini meminta agar dijatuhi hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap Zainal. Untuk putusan majelis hakim akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda putusan pada 29 September 2016 nanti," kata Dodi.
Sebelumnya, lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 lalu oleh dituntut JPU dalam persidangan di PN Rejanglebong, di antaranya untuk terdakwa Zainal alias bos dituntut hukuman mati sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kelima terdakwa ini diduga telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
http://m.liputan6.com/regional/read/...ign=FBregional
enak aja lu udah enak gak mau tanggung jawab
mungkin ini sebabnya mereka minta mati kali yahh
Quote:Original Posted By monkeyspaw ?
kena tusbol 20 tahun
3x1 sehari x 1 tahun = 1095x
selama 20 tahun = 21900x tusbol
Dijamin semangka bisa masuk
Spoiler for Jangan Lupa :
Berita sebelumnya :
mungkin ini sebabnya mereka minta mati kali yahh
Quote:Original Posted By monkeyspaw ?
kena tusbol 20 tahun
3x1 sehari x 1 tahun = 1095x
selama 20 tahun = 21900x tusbol
Dijamin semangka bisa masuk
Spoiler for Buat apdet:
Quote:Kronologi Kasus Kematian Yuyun di Tangan 14 ABG Bengkulu
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terus disorot publik. Namun, kronologi kejadian memilukan itu belum diurai secara gamblang.
LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. Menurut Koordinator Divisi Pelayanan Perempuan WCC Desi Wahyuni, Yuyun pada hari kejadian, Sabtu, 2 April 2016, pulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun karet milik warga.
Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).
Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi.
Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.
"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," ujar Desi, di Bengkulu (4/5/2016).
Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.
Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu.
Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.
Umur Pelaku Diragukan
Pada Jumat, 8 April, polisi menggelar operasi penangkapan dan mengamankan melakukan operasi penangkapan, dan mengamankan Dedi Indra Muda, Tomi Wijaya dan DA. Keesokan harinya, polisi menangkap sembilan pelaku lain, termasuk dua kakak kelas sekaligus tetangga korban.
Tanggal 19 April, Polres Rejang Lebong menggelar rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Sebanyak 65 adegan rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan para pelaku dan peraga pengganti korban Yuyun.
"Kondisi psikologis kedua orangtua dan saudara kembar korban sangat tertekan dan mengalami trauma berat. Masyarakat sekitar terus berdatangan dan memberikan dukungan," ujar Desi Wahyuni.
Di sisi lain, Cahaya Perempuan WCC Bengkulu meminta aparat untuk mengidentifikasi ulang dan memastikan para terdakwa yang saat ini sedang menjalankan proses persidangan terkait umur terdakwa. Menurut Desi, beberapa dari tujuh terdakwa yang menjalani sistem peradilan anak itu dicurigai sudah dewasa.
"Wajah mereka tidak meyakinkan sebagai anak-anak. Pastikan lagi, jangan sampai hukum diperalat," ucap Desi.
Desi juga mengatakan, tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong sangat tidak bisa diterima keluarga. Keluarga berharap para terdakwa itu dihukum seumur hidup atau diberikan hukuman mati.
"Saya coba jelaskan ke keluarga Yuyun bahwa sistem hukum kita memang mengatur demikian, dan mereka mencoba untuk menerima itu," ucap Desi.
http://m.liputan6.com/regional/read/...4-abg-bengkulu
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terus disorot publik. Namun, kronologi kejadian memilukan itu belum diurai secara gamblang.
LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. Menurut Koordinator Divisi Pelayanan Perempuan WCC Desi Wahyuni, Yuyun pada hari kejadian, Sabtu, 2 April 2016, pulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun karet milik warga.
Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).
Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi.
Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.
"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," ujar Desi, di Bengkulu (4/5/2016).
Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.
Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu.
Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.
Umur Pelaku Diragukan
Pada Jumat, 8 April, polisi menggelar operasi penangkapan dan mengamankan melakukan operasi penangkapan, dan mengamankan Dedi Indra Muda, Tomi Wijaya dan DA. Keesokan harinya, polisi menangkap sembilan pelaku lain, termasuk dua kakak kelas sekaligus tetangga korban.
Tanggal 19 April, Polres Rejang Lebong menggelar rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Sebanyak 65 adegan rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan para pelaku dan peraga pengganti korban Yuyun.
"Kondisi psikologis kedua orangtua dan saudara kembar korban sangat tertekan dan mengalami trauma berat. Masyarakat sekitar terus berdatangan dan memberikan dukungan," ujar Desi Wahyuni.
Di sisi lain, Cahaya Perempuan WCC Bengkulu meminta aparat untuk mengidentifikasi ulang dan memastikan para terdakwa yang saat ini sedang menjalankan proses persidangan terkait umur terdakwa. Menurut Desi, beberapa dari tujuh terdakwa yang menjalani sistem peradilan anak itu dicurigai sudah dewasa.
"Wajah mereka tidak meyakinkan sebagai anak-anak. Pastikan lagi, jangan sampai hukum diperalat," ucap Desi.
Desi juga mengatakan, tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong sangat tidak bisa diterima keluarga. Keluarga berharap para terdakwa itu dihukum seumur hidup atau diberikan hukuman mati.
"Saya coba jelaskan ke keluarga Yuyun bahwa sistem hukum kita memang mengatur demikian, dan mereka mencoba untuk menerima itu," ucap Desi.
http://m.liputan6.com/regional/read/...4-abg-bengkulu
mungkin ini sebabnya mereka minta mati kali yahh
Quote:Original Posted By monkeyspaw ?
kena tusbol 20 tahun
3x1 sehari x 1 tahun = 1095x
selama 20 tahun = 21900x tusbol
Dijamin semangka bisa masuk
di gentayangin arwah yuyun atau digebukin (tusbol) di penjara.
challenge accepted
karena banyak yg kuot post gw gegara kagak baca berita gw edit dah
maaf y tees. Komen gw : akibat gak tahan di ome ama napi lain kali. Nah clear ye
maaf y tees. Komen gw : akibat gak tahan di ome ama napi lain kali. Nah clear ye
ga tahan siksaan didalam sel kali
bebaskan aja deh ....
potong titit ama biji nya... kasih lubang kecil aja buat pipis
potong titit ama biji nya... kasih lubang kecil aja buat pipis
either way the will receive divine judgement eventually
sayangnya jaksanya tidak mau
Negara kasih makan 4 sampah manusia selama 20 tahun pakai duit rakyat
Ngomong2, yang mau dieksekusi bareng budiman kemarin tidak dilanjut ?
Tambah duit rakyat yang dibuang2 dengan penundaan ini
Negara kasih makan 4 sampah manusia selama 20 tahun pakai duit rakyat
Ngomong2, yang mau dieksekusi bareng budiman kemarin tidak dilanjut ?
Tambah duit rakyat yang dibuang2 dengan penundaan ini
Lebih bail dihukum mati saja mereka ... Tapi nanti dieksekusinya 20thn lagi ...
Gak kuat di gengbeng kah?
Hahaha diperkosa massal di penjara kah mpe nggk tahan idup pingin mati kena dah lo batunya
Kan rata2 umurnya 19-20 tahunan
Dipikirannya pasti umur 19/20 tahun di tambah ancaman hukuman 20 tahun
Mereka keluar penjara umur 40tahunan.
Jadi pada milih hukuman mati?
CMIIW
Dipikirannya pasti umur 19/20 tahun di tambah ancaman hukuman 20 tahun
Mereka keluar penjara umur 40tahunan.
Jadi pada milih hukuman mati?
CMIIW
Quote:Original Posted By katsuhira ?
betah kali, dapet makan gratis di penjara mah
orang menta di matiin, malah enak dpt makan gratis
dasar pe'a
betah kali, dapet makan gratis di penjara mah
orang menta di matiin, malah enak dpt makan gratis
dasar pe'a
Tersiksa di dalam sel kali
suicidal tendency neh bocah2 madesu
mungkin tidak kuat krn selalu dihantui
Kena hajar di penjara
Tau sendiri napi paling benci kasus perkosaan
Tau sendiri napi paling benci kasus perkosaan
bagus dong, hemat kerjaan hakim
Via: Kaskus.co.id
0 comments:
Posting Komentar