Masih Bingung Sama Hak Agan atas THR? Masuk Sini, Gan!
Quote:Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Nah, untuk memastikan Agan dapetin hak yang semestinya, Agan wajib tahu dan paham soal pembagian THR di perusahaan. Cekidot, Gan!
Quote:1. DASAR HUKUM
Kalau biasanya peraturan tentang tenaga kerja bisa Agan temuin di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khusus masalah THR ada dasar hukumnya sendiri yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).
Jadi, kalau kenyataannya ada yang gak sesuai, Agan udah tahu harus merujuk ke mana.
Quote:2. KAPAN DIBAYARKANNYA?
Menurut peraturannya, THR dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh karyawan PALING LAMBAT tujuh hari sebelum hari raya, Gan.
Quote:3. BERAPA BESARANNYA?
Besaran THR yang diterima bergantung pada masa kerja:
- Kalau Agan udah kerja selama minimal 12 (dua belas) bulan, Agan berhak mendapat THR sebesar 1 (satu) kali gaji
- Kalau Agan udah kerja lebih dari 1 (satu) bulan, tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, Agan berhak mendapat THR dengan perhitungan sebagai berikut:
Tambahan dari salah satu agan kita nih
Quote:Original Posted By riecurl
Perlu diingat
THR itu adalah 1 bulan gaji THP, bukan gaji keselurahan yg didapat tiap bulannya. Karena ada perusahaan yg total gajinya itu ada yg beserta tunjangan2.
Ambil contoh di perusahaan ane.
Gaji tiap bulan sekitar 4.5 juta. Dengan rincian kurang lebih seperti ini:
THP:
Gapok: 2.7 juta
Conjungtur (tunjangan shifting, kantor ane sistem shift): 800rb
Tunjangan bukan termasuk THP:
Uang shifting masuk siang dan malam (uang tambahan, klo pagi: 0, siang 20rb, malam 25rb per shift) = sebulan sekitar 300-400 tergantung banyaknya masuk siang atau malem.
Sekitar 600-700 nya lagi ane lupa.
Pokoknya tiap bulan ane mendapatkan total salary sekitar 4.5 - 4.65 jutaan tergantung ane lbh banyak masuk di shifting apa.
Nah THR yang ane dapatkan bukanlah 4.5 - 4.65an, melainkan hanya sekitar 3.5 juta. Karena THR itu adalah 1x bulan gaji THP, bukan 1 bulan gaji keseluruhan yg biasa didapat
Jadi ada yg namanya tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Nah tunjangan tidak tetap itu seperti trasnportasi, uang tambahan shifting kaya di kantor ane, dll.
Ane kasih contoh satu lagi.
Contoh Kasus I
Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :
1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000
Selengkapnya untuk menghitung THP ada disini juga gan: http://m.kaskus.co.id/thread/53be9cc...hari-raya-thr/
pejwan jika berkenan biar yg awam ga salah kaprah masalah THR
Quote:4. BAGAIMANA KALAU PEMBAGIANNYA GAK SESUAI?
Walaupun udah ada aturannya, tapi gak menutup kemungkinan ada perusahaan-perusahaan yang ‘bandel’. Berikut beberapa contoh yang ane ambil dari sini.
Quote:Karyawan perusahaan akuntan:
“THR tidak dapat 1 bulan Gaji hanya 65 % dari gaji pokok yang kita terima setiap pemberian THR.”
Quote:Karyawan sekolah di Jakarta:
“Jatah THR tidak sesuai dengan yang tertera di kontrak..”
Quote:Karyawan perusahaan konsultan:
“bonus dan thr sering terlambat atau tidak sesuai dengan perjanjian kontrak”
Kalau dalam hal ini hak Agan gak terpenuhi, langkah awal yang harus diambil adalah dengan menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan perusahaan tempat Agan bekerja. Kalau gak berhasil, langkah selanjutnya adalah melalui mediasi. Tapi kalau masih gak berhasil juga, karyawan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Nah, kalau pingin mastiin gimana perusahaan Agan menjalankan kewajiban pembayaran THR-nya, Agan bisa ngecek di sini. Ya ane doain sih Agan gak mengalami hal-hal kayak karyawan di atas ya.
Ini dia sumurnya, Gan: http://www.hukumonline.com/klinik/de...-hari-raya-thr
Kalau ada yang mau nambahin monggo, Gan, langsung aja komen di bawah. Jangan lupa rate sama cendolnya juga ya..
Quote:Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Nah, untuk memastikan Agan dapetin hak yang semestinya, Agan wajib tahu dan paham soal pembagian THR di perusahaan. Cekidot, Gan!
Quote:1. DASAR HUKUM
Kalau biasanya peraturan tentang tenaga kerja bisa Agan temuin di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khusus masalah THR ada dasar hukumnya sendiri yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).
Jadi, kalau kenyataannya ada yang gak sesuai, Agan udah tahu harus merujuk ke mana.
Quote:2. KAPAN DIBAYARKANNYA?
Menurut peraturannya, THR dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh karyawan PALING LAMBAT tujuh hari sebelum hari raya, Gan.
Quote:3. BERAPA BESARANNYA?
Besaran THR yang diterima bergantung pada masa kerja:
- Kalau Agan udah kerja selama minimal 12 (dua belas) bulan, Agan berhak mendapat THR sebesar 1 (satu) kali gaji
- Kalau Agan udah kerja lebih dari 1 (satu) bulan, tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, Agan berhak mendapat THR dengan perhitungan sebagai berikut:
Tambahan dari salah satu agan kita nih
Quote:Original Posted By riecurl
Perlu diingat
THR itu adalah 1 bulan gaji THP, bukan gaji keselurahan yg didapat tiap bulannya. Karena ada perusahaan yg total gajinya itu ada yg beserta tunjangan2.
Ambil contoh di perusahaan ane.
Gaji tiap bulan sekitar 4.5 juta. Dengan rincian kurang lebih seperti ini:
THP:
Gapok: 2.7 juta
Conjungtur (tunjangan shifting, kantor ane sistem shift): 800rb
Tunjangan bukan termasuk THP:
Uang shifting masuk siang dan malam (uang tambahan, klo pagi: 0, siang 20rb, malam 25rb per shift) = sebulan sekitar 300-400 tergantung banyaknya masuk siang atau malem.
Sekitar 600-700 nya lagi ane lupa.
Pokoknya tiap bulan ane mendapatkan total salary sekitar 4.5 - 4.65 jutaan tergantung ane lbh banyak masuk di shifting apa.
Nah THR yang ane dapatkan bukanlah 4.5 - 4.65an, melainkan hanya sekitar 3.5 juta. Karena THR itu adalah 1x bulan gaji THP, bukan 1 bulan gaji keseluruhan yg biasa didapat
Jadi ada yg namanya tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Nah tunjangan tidak tetap itu seperti trasnportasi, uang tambahan shifting kaya di kantor ane, dll.
Ane kasih contoh satu lagi.
Contoh Kasus I
Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :
1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000
Selengkapnya untuk menghitung THP ada disini juga gan: http://m.kaskus.co.id/thread/53be9cc...hari-raya-thr/
pejwan jika berkenan biar yg awam ga salah kaprah masalah THR
Quote:4. BAGAIMANA KALAU PEMBAGIANNYA GAK SESUAI?
Walaupun udah ada aturannya, tapi gak menutup kemungkinan ada perusahaan-perusahaan yang ‘bandel’. Berikut beberapa contoh yang ane ambil dari sini.
Quote:Karyawan perusahaan akuntan:
“THR tidak dapat 1 bulan Gaji hanya 65 % dari gaji pokok yang kita terima setiap pemberian THR.”
Quote:Karyawan sekolah di Jakarta:
“Jatah THR tidak sesuai dengan yang tertera di kontrak..”
Quote:Karyawan perusahaan konsultan:
“bonus dan thr sering terlambat atau tidak sesuai dengan perjanjian kontrak”
Kalau dalam hal ini hak Agan gak terpenuhi, langkah awal yang harus diambil adalah dengan menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan perusahaan tempat Agan bekerja. Kalau gak berhasil, langkah selanjutnya adalah melalui mediasi. Tapi kalau masih gak berhasil juga, karyawan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Nah, kalau pingin mastiin gimana perusahaan Agan menjalankan kewajiban pembayaran THR-nya, Agan bisa ngecek di sini. Ya ane doain sih Agan gak mengalami hal-hal kayak karyawan di atas ya.
Ini dia sumurnya, Gan: http://www.hukumonline.com/klinik/de...-hari-raya-thr
Kalau ada yang mau nambahin monggo, Gan, langsung aja komen di bawah. Jangan lupa rate sama cendolnya juga ya..
Sumber : kaskus.co.id
0 comments:
Posting Komentar