Halo agan-agan yang baik hati dan suka menabung
ternyata HT gan
terima kasih atas komen- komen bermutu dari agan semua
begini cerita nya gan :
Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan pemberitaan adanya vaksin palsu. Miris dan sedih serta cemas dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Beraneka ragam reaksi yang terjadi menambah sekelumit kisah vaksin palsu. Berikut Headline yang muncul di media :
Quote:Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mendadak "terkenal" menyusul kakak tertua Kementerian Kesehatan yang duluan sudah terkenal
Namun kali ini TS ga akan membahas tentang vaksin kw tersebut. TS lebih tertarik untuk membahas profil Badan POM itu sendiri dan kali ini TS berusaha merangkumnya. Bila ada kesalahan mohon dikoreksi ya agan-agan
Quote:Badan POM terbentuk karena kebutuhan akan Indonesia yang harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku
(*Hingga detik ini Badan POM belum memiliki UU Pengawas Obat dan Makanan untuk melaksanakan kewenangannya)
Quote:Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM mempunyai fungsi :
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Quote:Keren kan gan ? fungsinya bener-bener untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Quote:Berdasarkan Pasal 69 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM memiliki kewenangan :
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3. Penetapan sistem informasi di bidangnya.
4. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
5. Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
6. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.
Quote:diatas adalah struktur Badan POM gan (Bukan Be Pe POM yak gan ...sederhana namun melakukan fungsi yang tidak sederhana
Quote:Badan POM memiliki 33 Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia dan bertempat di tiap-tiap ibu kota provinsi yang dikenal sebagai Balai / Balai Besar POM dengan total jumlah pegawai Badan POM kurang lebih 1200 orang untuk melindungi sekitar 255 juta penduduk di Indonesia dari jutaan produk obat, makanan, kosmetika, obat tradisional, suplemen komplemen
Quote:data di atas baru untuk 2016 gan..ga kebayang bila dijumlahkan dengan data produk tahun-tahun sebelumnya
Quote:trus kalo jualan produk online yang melanggar gimana gan ?
ternyata badan pom juga memberantas hingga dunia maya gan
Operasi Pangea
Dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal,Badan POM berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO), melaksanakan Operasi Pangea VII untuk memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online.
Operasi Pangea VII di Indonesia bertujuan selain untuk memberantas produk obat dan makanan ilegal yang dipasarkan secara online, juga ditujukan untuk memantapkan kerjasama lintas sektor serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas risiko produk tersebut terhadap kesehatan
Pada Operasi Pangea VII ini berhasil diidentifikasi 302 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal termasuk palsu. Dari hasil operasi tersebut dilakukan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 58 sarana dan disita 868 item/1.385.440 pieces obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp 7.474.951.000,- (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah). Dibandingkan dengan Operasi Pangea sebelumnya, pada Operasi Pangea VII tahun 2014 ini mengalami peningkatan yang signifikan baik jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal maupun luas wilayah operasi, serta jumlah dan nilai temuan operasi.
Untuk temuan Pangea 2016 berikut gan infonya. KLIK.
Quote:Tak Kenal maka Tak Sayang. Begitulah peribahasa zaman batu yang sering kita dengar. TS buat trit ini semata-mata ingin membagi apa yang TS baca, liat dan dengar ya agan-agan. tidak ada maksud tertentu.
Semata-mata untuk tetap RESPECT terhadap mereka (pegawai-red) yang meninggalkan keluarganya untuk pergi bertugas baik pagi, siang, malam hingga dini hari
TS juga berharap kejadian vaksin palsu tidak lagi terulang. Cukup sudah saling menyalahkan. Mari cari Solusi.
Sumber:
www.pom.go.id
Download Laporan Tahun 2014 Badan POM
Download Laporan Kinerja Badan POM
KUHAP
UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Jangan Lupa komen dan rate ya gan
ternyata HT gan
terima kasih atas komen- komen bermutu dari agan semua
begini cerita nya gan :
Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan pemberitaan adanya vaksin palsu. Miris dan sedih serta cemas dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Beraneka ragam reaksi yang terjadi menambah sekelumit kisah vaksin palsu. Berikut Headline yang muncul di media :
Spoiler for headline:
Quote:
Spoiler for Headline:
Quote:
Spoiler for Headline:
Quote:
Quote:Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mendadak "terkenal" menyusul kakak tertua Kementerian Kesehatan yang duluan sudah terkenal
Namun kali ini TS ga akan membahas tentang vaksin kw tersebut. TS lebih tertarik untuk membahas profil Badan POM itu sendiri dan kali ini TS berusaha merangkumnya. Bila ada kesalahan mohon dikoreksi ya agan-agan
Spoiler for Badan POM:
Quote:Badan POM terbentuk karena kebutuhan akan Indonesia yang harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku
(*Hingga detik ini Badan POM belum memiliki UU Pengawas Obat dan Makanan untuk melaksanakan kewenangannya)
Spoiler for Badan POM:
Quote:
Quote:Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM mempunyai fungsi :
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Quote:Keren kan gan ? fungsinya bener-bener untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Spoiler for Badan POM:
Quote:
Quote:Berdasarkan Pasal 69 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM memiliki kewenangan :
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3. Penetapan sistem informasi di bidangnya.
4. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
5. Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
6. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.
Spoiler for Struktur Badan POM:
Quote:
Quote:diatas adalah struktur Badan POM gan (Bukan Be Pe POM yak gan ...sederhana namun melakukan fungsi yang tidak sederhana
Spoiler for UPT Badan POM:
Quote:
Quote:Badan POM memiliki 33 Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia dan bertempat di tiap-tiap ibu kota provinsi yang dikenal sebagai Balai / Balai Besar POM dengan total jumlah pegawai Badan POM kurang lebih 1200 orang untuk melindungi sekitar 255 juta penduduk di Indonesia dari jutaan produk obat, makanan, kosmetika, obat tradisional, suplemen komplemen
Spoiler for Jumlah Produk Obat dan Makanan:
Quote:data di atas baru untuk 2016 gan..ga kebayang bila dijumlahkan dengan data produk tahun-tahun sebelumnya
Spoiler for Kerjaan Badan POM:
Quote:
Bila dibuat gambaran secara sederhana Badan POM melakukan pengawasan secara pre dan post market dengan artian Badan POM mengawasi sebelum produk tersebut dilempar ke pasaran secara detail dan melakukan pengawasan saat produk tersebut didistribusikan kepada masyarakat.
Quote:
kirain beneran cuma ngasih stempel doang kerjaan BPOM
Bila dibuat gambaran secara sederhana Badan POM melakukan pengawasan secara pre dan post market dengan artian Badan POM mengawasi sebelum produk tersebut dilempar ke pasaran secara detail dan melakukan pengawasan saat produk tersebut didistribusikan kepada masyarakat.
Quote:
kirain beneran cuma ngasih stempel doang kerjaan BPOM
Spoiler for Banyak yang salah paham termasuk ane dulunya :
Quote:Begitu rumitnya ternyata pengawasan obat dan makanan. Sampe TS berpikir untuk di Kepolisian aja yang hadir hingga di satuan sektor (POLSEK) masih ada aja yang kemalingan di komplek TS. Lah ini BPOM cuma hadir 1 kantor ditiap-tiap provinsi mau apa coba
Trus trus ada juga tuh...tahu formalin...ikan formalin....ini BPOM gimana tugasnya. Gak becus atau gimana ?
But Wait...dengan diagram ini TS mulai ngerti
Ternyata oh ternyata ga semua makanan yang kita makan itu kita aduin ke BPOM gan. Termasuk upil yang dimakan Loew bukan ke BPOM juga gan
Trus trus ada juga tuh...tahu formalin...ikan formalin....ini BPOM gimana tugasnya. Gak becus atau gimana ?
But Wait...dengan diagram ini TS mulai ngerti
Ternyata oh ternyata ga semua makanan yang kita makan itu kita aduin ke BPOM gan. Termasuk upil yang dimakan Loew bukan ke BPOM juga gan
Spoiler for Berbicara tentang hukum:
Quote:
Dari segi penindakan terhadap pelanggaran, Bagaimana Badan POM melakukannya ?
Quote:Badan POM memiliki PPNS yang hampir tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, walau jumlahnya sangat terbatas.
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pengertian dalam ruang lingkup Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain :
1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Quote:Wewenang PPNS Badan POM berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 7 ayat (2) serta UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 189 ayat (2) adalah :
1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
2. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan;
4. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
5. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
6. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
7. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Dan kewenangannya ga seberapa dibanding penyidik POLRI.
Eh tapi jangankan dengan penyidik POLRi, dengan Penyidik Kepabeanan aja kalah wewenangnya gan
Pasal 112 UU no 10 Tahun 1995
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) karena kewajibannya berwenang:
a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana
di bidang Kepabeanan;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait;
h. mengambil sidik jari orang;
i. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
j. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
k. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
l. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
m. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan;
n. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
o. menghentikan penyidikan;
p. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab.
Beda bgt kan gan wewenangnya
Ditambah lagi dengan pembatas kewenangan badan POM dalam melaksanakan tupoksinya oleh Permenkes Nomor 35 Tahun 2014, pembinaan dan pengawasan terhadap apotek telah dilimpahkan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, Badan POM tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengawasi apotek. Demikian juga halnya dengan Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan kefarmasian di rumah sakit dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Makin runyam kan ?
Dari segi penindakan terhadap pelanggaran, Bagaimana Badan POM melakukannya ?
Quote:Badan POM memiliki PPNS yang hampir tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, walau jumlahnya sangat terbatas.
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pengertian dalam ruang lingkup Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain :
1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Quote:Wewenang PPNS Badan POM berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 7 ayat (2) serta UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 189 ayat (2) adalah :
1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
2. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan;
4. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
5. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
6. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
7. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Dan kewenangannya ga seberapa dibanding penyidik POLRI.
Eh tapi jangankan dengan penyidik POLRi, dengan Penyidik Kepabeanan aja kalah wewenangnya gan
Pasal 112 UU no 10 Tahun 1995
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) karena kewajibannya berwenang:
a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana
di bidang Kepabeanan;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait;
h. mengambil sidik jari orang;
i. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
j. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
k. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
l. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
m. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan;
n. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
o. menghentikan penyidikan;
p. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab.
Beda bgt kan gan wewenangnya
Ditambah lagi dengan pembatas kewenangan badan POM dalam melaksanakan tupoksinya oleh Permenkes Nomor 35 Tahun 2014, pembinaan dan pengawasan terhadap apotek telah dilimpahkan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, Badan POM tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengawasi apotek. Demikian juga halnya dengan Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan kefarmasian di rumah sakit dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Makin runyam kan ?
Spoiler for Tidak Menyerah:
Quote:Dengan segala keterbatasan tersebut TS melihat Badan POM tidak menjadikan ini alibi untuk tidak melakukan pengawasan dengan maksimal.
TS mencoba mengunjungi website si artis ini. dan menemukan Laporan Tahun 2014 Badan POM:
Berikut kutipannya :
"Dalam rangka memberantas dan menertibkan peredaran produk obat dan makanan ilegal dan palsu serta obat keras di sarana yang tidak berhak, Badan POM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan kasus tindak pidana bidang obat dan makanan, secara khusus menindaklanjuti kasus pelanggaran bidang obat dan makanan termasuk yang dilakukan oleh instansi penegak hukum lainnya. Selain itu, setiap tahun Badan POM juga melakukan operasi gebrak kejut gabungan nasional (Opgabnas) dan operasi gabungan daerah (opgabda) serta SATGAS pemberantasan Obat dan Makananilegaldengan melibatkan pihak terkait, antara lain Kepolisian Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan lain-lain.
Pada tahun 2014 ditemukan sejumlah 641 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan. Dari total kasus pelanggaran tersebut, 291 kasus 45,40%) ditindaklanjuti dengan pro-justisia dan 350 kasus (54,60%) ditindaklanjuti dengan sanksi administratif. Dari 291 kasus yang ditindaklanjuti dengan pro-justisia, 25 perkara (8,59%) diantaranya telah mendapat putusan pengadilan.
Ditinjau dari jenis komoditi, pelanggaran terbanyak yaitu pelanggaran di bidang obat sebanyak 93 (31,96%) kasus, disusul pelanggaran di bidang kosmetika sebanyak sebanyak 65 (22,34%) kasus, di bidang pangan sebanyak 40 (13,75%) kasus, dan di bidang obat tradisional sebanyak 93 (31,96%) kasus. Dari kasus pelanggaran ini, sebagian besar merupakan kasus pelanggaran tanpa keahlian dan kewenangan.
Berikut adalah profil penyidikan obat dan makanan berdasarkan jenis komoditi.
Yang masih menjadi keprihatinan Badan POM adalah bahwa keputusan pengadilan yang dijatuhkan relatif ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Bahkan, dari 25 kasus pro-justisia tahun 2014 yang telah mendapat putusan, 13 diantaranya merupakan kasus Tipiring (tindak pidana ringan). Berikut ini adalah kisaran putusan pengadilan terhadap tindak pidana bidang obat dan makanan pada tahun 2014:"
ngenes ya gan
TS mencoba mengunjungi website si artis ini. dan menemukan Laporan Tahun 2014 Badan POM:
Berikut kutipannya :
"Dalam rangka memberantas dan menertibkan peredaran produk obat dan makanan ilegal dan palsu serta obat keras di sarana yang tidak berhak, Badan POM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan kasus tindak pidana bidang obat dan makanan, secara khusus menindaklanjuti kasus pelanggaran bidang obat dan makanan termasuk yang dilakukan oleh instansi penegak hukum lainnya. Selain itu, setiap tahun Badan POM juga melakukan operasi gebrak kejut gabungan nasional (Opgabnas) dan operasi gabungan daerah (opgabda) serta SATGAS pemberantasan Obat dan Makananilegaldengan melibatkan pihak terkait, antara lain Kepolisian Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan lain-lain.
Pada tahun 2014 ditemukan sejumlah 641 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan. Dari total kasus pelanggaran tersebut, 291 kasus 45,40%) ditindaklanjuti dengan pro-justisia dan 350 kasus (54,60%) ditindaklanjuti dengan sanksi administratif. Dari 291 kasus yang ditindaklanjuti dengan pro-justisia, 25 perkara (8,59%) diantaranya telah mendapat putusan pengadilan.
Ditinjau dari jenis komoditi, pelanggaran terbanyak yaitu pelanggaran di bidang obat sebanyak 93 (31,96%) kasus, disusul pelanggaran di bidang kosmetika sebanyak sebanyak 65 (22,34%) kasus, di bidang pangan sebanyak 40 (13,75%) kasus, dan di bidang obat tradisional sebanyak 93 (31,96%) kasus. Dari kasus pelanggaran ini, sebagian besar merupakan kasus pelanggaran tanpa keahlian dan kewenangan.
Berikut adalah profil penyidikan obat dan makanan berdasarkan jenis komoditi.
Yang masih menjadi keprihatinan Badan POM adalah bahwa keputusan pengadilan yang dijatuhkan relatif ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Bahkan, dari 25 kasus pro-justisia tahun 2014 yang telah mendapat putusan, 13 diantaranya merupakan kasus Tipiring (tindak pidana ringan). Berikut ini adalah kisaran putusan pengadilan terhadap tindak pidana bidang obat dan makanan pada tahun 2014:"
ngenes ya gan
Quote:trus kalo jualan produk online yang melanggar gimana gan ?
ternyata badan pom juga memberantas hingga dunia maya gan
Operasi Pangea
Dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal,Badan POM berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO), melaksanakan Operasi Pangea VII untuk memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online.
Operasi Pangea VII di Indonesia bertujuan selain untuk memberantas produk obat dan makanan ilegal yang dipasarkan secara online, juga ditujukan untuk memantapkan kerjasama lintas sektor serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas risiko produk tersebut terhadap kesehatan
Pada Operasi Pangea VII ini berhasil diidentifikasi 302 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal termasuk palsu. Dari hasil operasi tersebut dilakukan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 58 sarana dan disita 868 item/1.385.440 pieces obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp 7.474.951.000,- (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah). Dibandingkan dengan Operasi Pangea sebelumnya, pada Operasi Pangea VII tahun 2014 ini mengalami peningkatan yang signifikan baik jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal maupun luas wilayah operasi, serta jumlah dan nilai temuan operasi.
Untuk temuan Pangea 2016 berikut gan infonya. KLIK.
Quote:Tak Kenal maka Tak Sayang. Begitulah peribahasa zaman batu yang sering kita dengar. TS buat trit ini semata-mata ingin membagi apa yang TS baca, liat dan dengar ya agan-agan. tidak ada maksud tertentu.
Semata-mata untuk tetap RESPECT terhadap mereka (pegawai-red) yang meninggalkan keluarganya untuk pergi bertugas baik pagi, siang, malam hingga dini hari
TS juga berharap kejadian vaksin palsu tidak lagi terulang. Cukup sudah saling menyalahkan. Mari cari Solusi.
Sumber:
www.pom.go.id
Download Laporan Tahun 2014 Badan POM
Download Laporan Kinerja Badan POM
KUHAP
UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Jangan Lupa komen dan rate ya gan
bntr bray ane baca dl
ok sudah
ok sudah
Quote:Terkait vaksin palsu, TS juga tertarik dengan artikel ini Sumber
Spoiler for Lebih Jernih Melihat Kisah Vaksin Palsu oleh ariesadhar:
Alamat palsu saja sudah bikin puyeng tukang Gojek, kini muncul sesuatu yang sungguh sangat kejam: vaksin palsu. Menjadi problem tersendiri karena vaksin ini diberikan untuk anak, dan anak bagi kita adalah separuh nyawa. Buktinya kita bisa berantem setengah mati dalam isu working mom dan non-working mom terutama untuk terminologi 'anak pembantu'. Ah, jangankan itu, terminologi 'anak sapi' gara-gara perkara ASI dan susu formula juga cepat panas untuk dikipasi. Intinya soal anak itu begitu berharga buat kita.
Problem kedua adalah ini vaksin, bukan obat biasa yang dijual di apotek maupun toko obat atau bahkan swalayan. Vaksin ini dipastikan hanya bisa dibeli oleh tenaga kesehatan yang bekerja di institusi pelayanan kesehatan dan pemberiannya juga dengan kecakapan tersendiri. Problemnya menjadi demikian masif karena seharusnya para tenaga kesehatan itu terikat sumpahnya masing-masing. Apoteker, misalnya, lantang menyebut bahwa "Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan". Pun dengan perawat yang salah satunya menyebut bahwa "Akan menjalankan tugas saya sebaik-baiknya, menurut undang-undang yang berlaku, dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan.
" Tapi, ya bagaimana, perkara vaksin palsu ini tetap saja ada. Tersangkanya jelas-jelas berlatar tenaga kesehatan. Tiba-tiba terangkat dan entah kenapa tetiba jadi begitu menarik siapapun buat berkomentar. Padahal kata Badan POM yang sering salah spelling sebagai bepepom itu dalam rilisnya disebutkan bahwa vaksin yang tidak sesuai persyaratan secara sporadis telah ditemukan sejak tahun 2008. Pada saat itu, kasus yang terjadi dalam jumlah kecil dengan modus umum berupa penjualan vaksin yang telah melalui masa kedaluwarsa.
Pada tahun 2013, Badan POM menerima laporan dari perusahaan farmasi Glaxo Smith Kline (GSK) terkait pemalsuan produk oleh 2 sarana yang tidak punya kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Tindak lanjut laporan sudah ada dengan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya? Denda 1 juta saja. Tahun 2014, Badan POM juga melakukan penghentian sementara kegiatan terhadap PBF resmi yang terlibat menyalurkan produk vaksin ke sarana ilegal atau tidak berwenang yang diduga menjadi sumber masuknya produk palsu. Tahun 2015 juga begitu, dengan peredaran di beberapa RS di Serang. Ehm, mengapa pada tahun-tahun itu pembahasan tentang vaksin palsu tidak seksi untuk dibahas, ya?
Ada dua hal yang harus dilihat lebih jernih dalam kasus ini. Pertama, bagaimana sarana pelayanan kesehatan tadi memperoleh vaksin? Jalurnya resmi atau tidak? Jika jalurnya resmi dari pabrikan ke PBF hingga sarana, sudah barang tentu Badan POM melakukan pengawasan, ya seperti yang ditemukan di tahun-tahun kala berita vaksin palsu tidak menarik untuk dibahas. Kedua, lebih lanjut, siapa sih yang berwenang melakukan pengawasan pada sarana pelayanan kesehatan? Perlu diingat bahwa di Indonesia ini ada Kementerian Kesehatan, ada Badan POM, ada juga Dinas Kesehatan dengan wewenang masing-masing pada pengawasan obat, utamanya vaksin ini.
Betul bahwa vaksin palsu ini berbahaya, karena kategorinya memang produk yang berisiko tinggi (high risk) sehingga perlu pertimbangan dan perhatian yang khusus serta pengawasan yang lebih ketat dibandingkan produk pada umumnya. Kalau mau jujur, boleh tanya sama orang Biofarma, seberapa sering mereka wira-wiri ke Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) yang ada di Badan POM untuk urusan sampel produk mereka. Artinya, jika jalurnya resmi hampir pasti aman. Masalahnya ya itu tadi, bagaimana dengan sarana pelayanan kesehatan itu sendiri.
Saya yang pernah berkutat di industri farmasi merasakan benar bagaimana Badan POM mengobok-obok hal-hal yang bahkan terlalu detail, sampai bete rasanya, lha wong cuma urusan menyimpan laktosa yang jelas-jelas dalam karung dan di dalam karungpun ada plastiknya saja diurusin. Di hulunya seperti itu ketatnya, sebagai orang pabrik yang bikin obat dengan susah payah lembur dan kebanyakan tanpa dibayar tentu berharap pengawasannya akan seketat itu sampai ujung. Nyatanya? Ya, masih adanya vaksin palsu sampai sarana pelayanan kesehatan tentu menjadi bukti bahwa di hilir masih banyak problematika melanda. Maka pertanyaan yang lebih baik justru di bagian ini, bagaimana pengawasan di hilir dilakukan? Siapa yang punya wewenang di hilir--sarana pelayanan kesehatan--ini? Sejauh mana koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Badan POM, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian dalam mengelola pengawasan obat di sisi ini? Sekadar cerita tentang bagaimana sulitnya menginvestigasi kasus-kasus obat palsu di lapangan sering saya dengar dari teman yang tugasnya melakukan penyidikan, malah pakai acara diancam pakai alat apapun yang ada di sekitarnya. Ini adalah bukti perihal sulitnya pengawasan di hilir, dan sudah seharusnya bagian ini yang seharusnya lebih kita perhatikan. Sungguh, sebagai orang yang ikutan bikin obat ya walaupun cuma bagian menimbang colloidal anhydrous silica sampai jungkir balik, begitu ada counterfeit itu rasanya sakit, kak. Kalau kata Cinta, yang kamu lakukan itu jahat. Eh, jahad. Pakai 'd' biar dramatis.
Bagi saya, sekarang ini lebih berfaedah jika kita tidak menyalah-nyalahkan orang, sampai-sampai bilang suruh pecat-pecatin semua PNS, sampai bubarkan sebuah institusi, dan lain-lain yang sejenis. Lebih bagus jika kita mengawal benar Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Badan POM, dan juga pabrikan--yang sebenarnya nggak banyak itu--bisa memperoleh data yang jelas tentang vaksin-vaksin yang dipalsukan termasuk distribusinya. Kalau sarana pelayanan kesehatan punya transparansi transaksi, seharusnya gampang. Tinggal mengecek faktur dan bukti pembelian lain untuk memastikan sumber vaksinnya benar atau tidak. Menurut saya, hal itu lebih penting daripada kita misuh-misuhin orang.
Lagipula, selama ini uang palsu beredar toh kita tidak membubarkan Kementerian Keuangan atau Peruri, kan? Ada soal UN bocor, kita nggak serta merta menutup Percetakan Negara, toh? Ada guru yang mencubit anak murid atas nama ketertiban lantas dipenjara, kita kan juga tidak meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibubarkan, kan? Sekali lagi, adalah lebih baik dan bijak jika di bulan nan fitri ini kita mengawal segala tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan segala alat-alatnya (Kementerian Kesehatan, Badan POM, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan). Mereka-mereka yang dihujat itu tetap bekerja walau hatinya sakit minta ampun ketika ada orang yang bukan siapa-siapa meminta mereka dipecat.
Oh, satu lagi, agak keluar topik. Beberapa kali saya membaca tuntutan untuk mencopot Kepala Badan POM. Tadi saya berkunjung ke website Badan POM, kebetulan pada bagian profil, Kepala Badan POM-nya nggak ada. Jadi itu sungguh tuntutan yang epik, minta mencopot yang memang nggak ada. Heuheu. Sebagai penutup marilah kita memaknai kata-kata dari Dorothy L. Sayers dalam Gaudy Night: �Some people's blameless lives are to blame for a good deal.� Tabik.
Quote:Tanggapan Kaskuser
Quote:Original Posted By mbahmomon ?
fungsi bpom belom maksimal
masih banyak kecolongan.
klo saiya liat malah kesannya jd tukang rajia makanan kadaluwarsa sebelom lebaran.
Quote:Original Posted By spidcom_2000 ?
Makin ngeri rasanya hidup ini, pemalsuan dan penggunaan obat kimia semakin merajalela. Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah atas sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku untuk memberikan efek jera. Setiap tahun waktu ramadhan pasti sering ada sidak dari dinkes tentang penggunaan bahan kimia pada makanan tapi ya gitu sanksi hanya berupa himbauan.
Quote:Original Posted By rabbigers ?
Badan POM boleh lho melakukan pengawasan kalau mengacu kepada Kepmenkes 1332 Tahun 2002 Tentang Izin Apotek
Spoiler for Kepmenkes:
Quote:Original Posted By drugcreator ?
Agan2,yg di jakarta klo mo liat gimana balai besar pom jakarta bekerja silahkan dtg ke jl.assyafiiyah 133, cilangkap, jakarta timur. In syaa Allah ga akan liat klo BPOM dan BBPOM itu tukang stempel doang. Inspektur pengawas produk obat,jamu,kosmetik,pangan utk wilayah prop jakarta dan kepulauan seribu itu hanya 25 org, termasuk 11 org penyidik,gan..hehehe..silahkan dibayangkan kesibukan 25 org itu ngider jakarta tiap hari.semoga ke depannya BPOM semakin bagus kerjanya.
Quote:Original Posted By metalibur.farma ?
Kewenangan BPOM terbatas, krn dari UU/permenkesnya memang sangat membatasi..
Harusnya anggota DPR yg kerjaannya tidur-tiduran yg ngerubah aturannya...malah ngomongin klo tukang stempel doang...hahaha
Quote:Original Posted By fandzz ?
Wajar sih kalo banyak yang bilang bpom dan balai bpom / balai pom hanya stempel doang. Soalnya banyak dari masyarakat tidak secara langsung melihat bagaimana kerja mereka.
Dijogja.. bagian pengawasan sarana selalu pulang sore bahkan sampai malam. Semua itu ya untuk agar masyarakat aman dari pangan maupun obat2an yang akan dikonsumsi.
Kenapa bisa sampai kecolongan?
Bayangkan saja.. satu provinsi hanya di awasi oleh satu Balai Besar / Balai POM saja. Contoh di jogja ada 5 bagian yang diawasi Kota Jogja, Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulonprogo. Pegawai yg mendapat tugas pengawasan didaerah itu semua harus dibagi tugas karena ada pegawai yang khusus untuk bagian ini.. 1 hari dari pagi bisa sampai malam untuk sidak kesetiap sarana itupun masih belum semua bisa didatangi.
Bayangkan untuk Jawa tengah dan jawa timur yg hanya diawasi masing2 1 Balai POM. Begitu juga kota kota lain.
Untuk setempel, jangan dikira gampang untuk dapat setempel ijin edar dari bpom.. ada proses ketat yang bisa satu bulan ato lebih baru keluar ijin edar, merek dagang atopun tulisan halal pada kemasan pangan.
Apa yang aku sampaikan adalah dari apa yang aku lihat. Lebih detailnya bisa baca di penjelasan panjang TS. Ato bisa langsung datang ke BPOM.
Selain itu, harus ada kerjasama dari masyarakat sendiri untuk pengawasan ini karena kembali lagi apa yang dilakukan bpom maupun dinas kesehatan ya untuk masyarakat sendiri kalo masyarakat cuek dan hanya bergantung kepada dinas terkait ya akhirnya kecolonganlah yang terjadi.
Quote:Original Posted By fitriasauli ?
Tidak menutup mata, banyak yang melihat seperti itu... mungkin karena terbiasa bekerja (dengan ikhlas) dibalik layar sehingga kurang expose tentang apa yang telah dilakukan...
Quote:Original Posted By rabbigers ?
gk gitu gan, untuk urusan produk mah tetep badan POM, untuk masalah sarana baru Dinkes, Contoh Ada Obat Palsu di Apotek atau Puskesmas, Obat itu dapat dilakukan penyitaan oleh POM, kemudian diselidiki, untuk urusan Sarana baru dinkes, apakah akan di peringati atau di tutup, Rumah Sakit Juga sama seperti itu. Kenapa seperti itu karena Penerbitan Izin ada di dinkes mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Untuk Permenkes 58 dan 35 Tahun 2014 itu urusannya Pelayanan, makanya disana yang melakukan pengawasan Dinas Kesehatan dan Bisa menggandeng Organisasi Profesi
Quote:Original Posted By accelero ?
Gini pelanggaran itu bisa tau krn adanya audit, jika permintaan produk tanpa dilakukan audit akan susah ditemukan pelanggaran (badan pom)
Hrsnya vaksin ini sdh diketahui dr dulu kalo auditnya bener, dr mn datangnya, mn fakturnya brp jumlahnya dll
Tp memang sih badan pom kecolongan mungkin krn pabriknya cuman dua dan jarang digunakan (butuh keahlian khusus) makanya lewat dr prioritas sampling badan pom
Quote:Original Posted By rabbigers ?
setubuh gan, memang bisa karena ada audit, tapikan bisa dibalik arah, datang untuk memeriksa Produk di Apotek/Puskesmas/RS, setelah kita dapatkan Produknya dirunut ke atas administrasinya bagaimana, termasuk penyimpanan faktur, dll nah setelah ditemukan kesalahannya balik lagi, untuk urusan sarana biarlah dinkes yang mengeksekusi berdasarkan hasil temuan dari POM, untuk produk kembali telusuri dari mana sumbernya, menjadi ranah penyelidikan.
kalau kecolongan sih semua kecolongan, uang palsu juga sering ada, daging sapi campur celeng juga sering ada, entah kenapa sekarang ramai sekali, padahal kasus vaksin palsu ini kan sering ditemukan dan diproses juga oleh POM, sekarang seakan-akan POM dan Kemenkes yang salah, padahal kalau dari segi hukum, ini Pidana Murni dimana produknya palsu dan Industrinya juga abal-abal alias gk berizin, wewenangnya sudah menjadi wewenang Kepolisian, tapi Kemenkes dan POM yang jadi bahan cemoohan rakyat, sabar aja gan, biarlah Tuhan yang lebih tau bagaimana kerja keras kita, banting tulang kita mengawasi produk, membina pelayanan, menyelenggarakan kesehatan....dll, meskipun karier yang gk jelas karena dipengaruhi suasana politik, ya sudah ditakdirkan seperti ini...
Quote:Original Posted By buatmainan ?
BPOM beberapa kali ngegerebek industri kecil di kota ane gan. Untungnya ketahuan kalo mereka bikin mie pake formalin. Sama air galon palsu yang dari air sumur.
Dua Kwintal Lebih Mie Basah Berformalin Diamankan BPOM Magelang
Rabu, 18 Februari 2015 19:55 WIB
Dua Kwintal Lebih Mie Basah Berformalin Diamankan BPOM Magelang
Warta Kota/Budi Malau
Pabrik mie basah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Mustofa, duduk lesu sambil menghisap sebatang rokok. Pria 49 tahun ini mengaku kaget setelah penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah dan polisi menggerebek pabrik pembuatan mi, tempatnya bekerja di Dusun Manggisan, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (18/2/2015) siang.
Dari penggrebekan itu, petugas BPOM yang berjumlah enam orang menyita tujuh karung mi basah dengan bobot 220 kilogram yang mengandung formalin dari pabrik mi milik UP, warga Magersari, Kota Magelang.
Petugas juga mengamankan beberapa peralatan dan obat-obatan untuk bahan campuran mi tersebut.
�Saya dan teman-teman saya kaget saat digerebek. Saat itu kami sedang bekerja membuat mi. Kami tidak tahu apa-apa,� ujar Mustofa kepada Tribun Jogja.
Warga Desa Maduroso, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang ini, mengaku baru bekerja di tempat pembuatan mi tersebut selama empat hari bersama dua rekan lain, Sobikun dan Suradi.
Dia mengaku belum mendapatkan upah dengan pekerjaannya itu, namun petugas BPOM dan polisi keburu menggerebek tempatnya bekerja.
sumber http://www.tribunnews.com/regional/2...-bpom-magelang
Quote:Original Posted By bu.gatot ?
Ijin terkekeh-kekeh dulu ya... Kehkehkeh....
Ga ada yang namanya BPOM Magelang
Balai/Balai Besar POM adanya di Ibukota Propinsi.
Kalau Magelang masuk catchment area Balai Besar POM di Semarang ( namanya emang semarang ya, bukan Jawa Tengah)
Cuman tukang stempel,somplak
wahh baru tau ane gan
Baca panjang2 gadikasih bonus igo nyah bre
tukang stempel doang, bener uga
puasa masih aje ngebahas makanan molo
jangan jauh2 tar susah kenalannya
Biksu Tong ???
Paling serem muke pengawas di kampus
Calon ht ni keknye
pangeran pewayangan
Calon ht ni keknye
pangeran pewayangan
Quote:Original Posted By KaskuserSejati. ?
Cuman tukang stempel,somplak
Tukang stempel di camat juga ada yak gan
Quote:Original Posted By reagannnn ?
wahh baru tau ane gan
iya gan..moga bermanfaat infonya
Quote:Original Posted By adminneo ?
Baca panjang2 gadikasih bonus igo nyah bre
hussh puasa gan
Quote:Original Posted By voksellovers ?
tukang stempel doang, bener uga
hahaha agan bisa aja
Quote:Original Posted By kapino ?
puasa masih aje ngebahas makanan molo
sahur gan sahur
Quote:Original Posted By mbewehkill666 ?
jangan jauh2 tar susah kenalannya
wkwkwkwk
Quote:Original Posted By fath77 ?
Biksu Tong ???
mungkin gan
Quote:Original Posted By petrukdublajaya ?
Paling serem muke pengawas di kampus
Calon ht ni keknye
pangeran pewayangan
bener gan...di kampus lebih serem
Cuman tukang stempel,somplak
Tukang stempel di camat juga ada yak gan
Quote:Original Posted By reagannnn ?
wahh baru tau ane gan
iya gan..moga bermanfaat infonya
Quote:Original Posted By adminneo ?
Baca panjang2 gadikasih bonus igo nyah bre
hussh puasa gan
Quote:Original Posted By voksellovers ?
tukang stempel doang, bener uga
hahaha agan bisa aja
Quote:Original Posted By kapino ?
puasa masih aje ngebahas makanan molo
sahur gan sahur
Quote:Original Posted By mbewehkill666 ?
jangan jauh2 tar susah kenalannya
wkwkwkwk
Quote:Original Posted By fath77 ?
Biksu Tong ???
mungkin gan
Quote:Original Posted By petrukdublajaya ?
Paling serem muke pengawas di kampus
Calon ht ni keknye
pangeran pewayangan
bener gan...di kampus lebih serem
Oh gitu ye gan
Ane baca dulu ye
Ane baca dulu ye
Kalo bisa santai dapet duit, ngapain musti sibuk...
Tipikal indon
Tipikal indon
Ribet juga ternyata
jadi tahu banyak tentang bpom
Quote:Original Posted By jojow.s.a. ?
Oh gitu ye gan
Ane baca dulu ye
silakan gan
jangan lupa yak
Quote:Original Posted By mejakantor ?
Kalo bisa santai dapet duit, ngapain musti sibuk...
Tipikal indon
jaman sekarang ga sibuk ga dapet duit gan
Quote:Original Posted By AgusCools ?
Ribet juga ternyata
bener gan
Quote:Original Posted By achiena ?
jadi tahu banyak tentang bpom
moga bermanfaat ya
Oh gitu ye gan
Ane baca dulu ye
silakan gan
jangan lupa yak
Quote:Original Posted By mejakantor ?
Kalo bisa santai dapet duit, ngapain musti sibuk...
Tipikal indon
jaman sekarang ga sibuk ga dapet duit gan
Quote:Original Posted By AgusCools ?
Ribet juga ternyata
bener gan
Quote:Original Posted By achiena ?
jadi tahu banyak tentang bpom
moga bermanfaat ya
ane g mau kenal jauh2 takut baper
bagus tritnya gan
Via: Kaskus.co.id
0 comments:
Posting Komentar